Jumat, 15 Juni 2012

Kerahasiaan dan Kepentingan Umum : Kasus Humas


Top of Form
Bottom of Form
Kerahasiaan dan Kepentingan Umum : Kasus Humas
Dalam kehidupan sehari-hari, mungkin ada diantara kita yang bekerja menjadi seorang humas atau Public Relaitions di Institusi pemerintahan atau perusahaan swasta. Dalam pekerjaanya seorang Public Relations atau humas dituntut agar dapat menciptakan, memelihara, dan meningkatkan imege positif dari institusi atau lembaga tempat dia bekerja. Untuk memenuhi tuntutan profesinya, seorang humas  harus mempunyai kempauan sebagai image maker, problem solver, dan serta memiliki kemampuan negosiasia dan persuasi yang handal.
Seorang praktisi humas yang bekerja disebuah instasi atau perusahaan harus menjaga nama baik dan reputasi instansi atau perusahaan yang diwakilinya . Dalam melakukan tugasnya untuk menjaga nama baik dan reputasi kliannya seorang praktisi humas harus membela kepentingan-kepentingan kliennya. Seorang praktisi harus mampu menciptakan image positif dari instansi yang diwakilinya. Seorang praktisi humas juga harus mampu menyelesaikan isu-isu yang muncul mengenai instansi atau perusahaan tempat dia bekerja. Humas harus bisa memastikan isu atau pemberitaan negative  yang muncul mengenai perushaan yang diwakilinya tidak menyebar ke masyarakat dan mejadi krirs bagi prusahaan.
            Oleh sebab itu sering kali karena tuntun profesinya seorang humas harus merahasiakan informasi negative mangenai perusahaan atau instansi yang diwakilinya. Pada saat ada informasi negative mengenai perusahaan, Miaslnya, perusahaan mengali masalah atau kerugian, humas harus bisa menjaga informasi tersebut agar tidak diketahui oleh orang lain. Kalaupun informasi negative tersebut sudah diketahui oleh orang lainnya, biasnya sudah tugasnya humas untuk memastikan isu negative tersebut tidak menyebar lebih luas, apalagi samapai ke media.
            Jadi secara tidak langsung seorang praktisi humas dituntut untuk dapat menjaga kerahasiaan mengenai informasi-informasi negative mengenai perusahaan.  Namun di lain sisi seorang praktisi humas juga mempunyai peran sebagai penyampai informasi dari perusahaan ke publicnya, yaitu masyarakat dan sebaliknya. Dalam menyampaikan informasi tentu saja seorang praktisi humas di tuntut untuk menyampaikan informasi secara benar atau apa adanya. Dalam hal ini berarri seorang praktisi humas tidak boleh menutup-nutupi sebgain informasi atau hanya menyampaikan informasi yang baik-baik saja ke pada publik. Praktisi humas harus menyampaikan semua informasi mengenai perusahaan secara benar dan terbuka, apabila informasi tersebut memang berhak diketahui oleh public.
Intinya di suatu sisi seorang humas dituntut oleh klien atau instansi tempai ia bekerja untuk menjaga kerahasiaan informasi negative mengenai instasi yang diwakilinya. Namun, disisi lain seorang humas juga berkewajiban bersikap terbuka dan mengedepankan kepentingan public diandingkan dengan kepentingan instansi atau perusahaan tempat ia bekerja. Akan tetepi, mungkin akan sangat sulit bagi seorang praktisi humas untuk bersikap lebih mementingakn kepantingan public dari pada menjaga kerahasiaan perusahaannya.
Seorang praktisi humas yang lebih memilih untuk mengutamakan kepentingan umum mungkin akan menerima resiko akan kehilangan pekerjaannya, karena di keluarkan dari instansi tempat dia bekerja. Hal inilah mungkin masih banyak praktisi humas yang mementingkan kepentingan instansi tempat ia bekerja bila dibendingkan dengan kepentingan public. Hal ini memang menjadi delima yang mungkin melanda sebagaian besar praktisi humas. Lalu bagaimana seorang praktisi humas mengahadapi delima ini? Bagaiamana caranya praktisi humas bisa mengutamakan kepentingan public sementara ia di tuntut untuk menjaga kerahaasiaan perusahaan tempat ia bekerja?

Teori
            Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan memutuskan tindakan apa yang seharusnya harus dilakukan oleh seorang praktisi humas kita harus kembali kepada etika. Etika Dalam menjalankan sebuah profesi kita tentu saja harus memiliki pedoman dalam menentukan tindakan dan keputusan yang akan kita ambil.  Pedoman-pedoman tersebut sebenarnya sudah ada di dalam etika.  Etika dan etik (Kode Etik) merupakan salah satu cabang dari ilmu filsafat, yang banyak menyinggung nilai-nilai atau norma-norma moral yang bersifat menentukan atau sebagai pedoman sikap tindak atau prilaku sebagai seorang yang menyandang suatu profesi tertentu.
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos, yang berarti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang; kebiasaan, adat; watak; perasaan, sikap, cara berpikir. Dalam bentuk jamaknya yaitu ta etha berarti adat kebiasaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika memiliki tiga arti yaitu: (a) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak); (b) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; (c) nilai mengenai tindakan yang benar dan salah yang dianut suatu golongan masyarakat.
Secara istilah etika mempunyai tiga arti: pertama, nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.  Kedua, kumpulan asas atau nilai moral (kode etik). Ketiga, ilmu tentang yang baik atau buruk. Jadi etika adalah ilmu mengenai apa yang benar dan yang salah, yang baik dan buruk, yang lebih baik dan lebih buruk, yang dijadikan pedoman dalam dunia professional untuk menentukan keputusan yang akan diambil dalam menjalankan profesinya.
Secara umum etika mencakup tiga bagian, yaitu; Mete Etika, Etika Normatif, dan Etika Terapan. Yang pertama Meta Etika, merupakan segala studi mengenai karakteristik atau sifat etika. Misalanya meliputi kebaikan, kebenaran, keadilan,dan kejujuran. Yang kedua Etika Normatif, berkenaan dengan pengembangan teori, aturan, dan prinsip prilaku moral(moral coduct).
Yang ketiga adalah Etika Terapan Berkenaan dengan pemecahan masalah etika yang terjadi di dalam masyarakat. Etika terapan bersumber dari metaetika dan prinsip dan aturan umum etika normatif yang berkaitan dengan isu-isu dan kasus-kasus nyata etika. Etika terapan dirancang untuk memandu kita di tengah lingkungan dunia-nyata.  Termasuk untuk membahas megenai kerahasiaan dan kepentingan public ini kita akan mengunakan etika terapan. Karena kasusnya di bidang humas maka etika terapa yang akan kita gunakan adalah etika di bidang humas, yaitu etika profesi humas. Etika terapan juga sering dikenal dengan sebutan etika profesi.
Etika Komunikasi
Etika komunikasi tidak hanya berhenti pada masalah perilaku aktor komunikasi (wartawan, editor, agen iklan, dan pengelola rumah produksi). Etika komunikasi berhubungan juga dengan praktik institusi, hukum, komunitas, stuktur sosial, politik, dan ekonomi. Maka, aspek sarana atau etika strategi dalam bentuk regulasi sangat perlu. Etika komunikasi memiliki tiga dimensi yang saling terkait satu sama lain, yaitu tujuan, sarana, dan aksi komunikasi itu sendiri.

Tiga Dimensi Etika Komunikasi
           Pertama, dimensi yang langsung terkait dengan perilaku aktor komunikasi, yaitu aksi komunikasi. Perilaku aktor komunikasi hanya menjadi salah satu dimensi etika komunikasi, yaitu bagian dari aksi komunikasi (politics). Aspek etisnya ditunjukkan pada kehendak baik untuk bertanggung jawab. Kehendak baik ini diungkapkan dalam etika profesi dengan maksud agar ada norma intern yang mengatur profesi.
Dimensi yang kedua, yaitu sarana (polity). Dimensi ini memfokuskan pada sistem media dan prinsip dasar pengorganisasian praktik penyelenggaraan informasi yang mendasari hubungan produksi informasi. Dimensi sarana meliputi semua bentuk regulasi oleh penguasa publik dan stuktur sosial yang direkayasa secara politik menganut prinsip timbal balik. Sedangkan dimensi tujuan (policy) menyangkut nilai demokrasi, terutama kebebasan untuk berekspresi, kebebasan pers, dan juga hak akan informasi yang benar. Dalam Negara demokratis, para actor komunikasi, peneliti, asosiasi warga Negara, dan politisi harus mempunyai komitmen terhadap nilai kebebasan tersebut. Negara harus menjamin serta memfasilitasi terwujudnya nilai tersebut.







Etika Profesi Humas
KODE ETIK PROFESI
ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIC RELATIONS INDONESIA
(APRI)

Pasal 1 Norma-norma Perilaku Profesional
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.
Pasal 2 Penyebarluasan Informasi
Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
Pasal 3 Media Komunikasi
Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
Pasal 4 Kepentingan yang tersembunyi
Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
Pasal 5 Informasi Rahasia
Seorang anggota (kecuali bila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang dipercayakan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi, dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa lalu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk kepentingan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan
Pasal 6 Pertentangan Kepentingan
Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling pertentangan atau saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, denganterlebihdahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.
Pasal 7 Sumber-sumber Pembayaran
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai maupun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa tersebut, dari sumber mana pun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
Pasal 8 Memberitahukan Kepentingan Keuangan
Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak  akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut ataupun memanfaatkan jasa-jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
Pasal 9 Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja
Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.
Pasal 10 Menumpang-tindih Pekerjaan Anggota Lain
Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa-jasanya secara umum).
Pasal 11 Imbalan Kepada Karyawan Kantor-kantor Umum
Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apapun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
Pasal 12 Mengkaryakan Anggota Parlemen
Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota parlemen, baik sebagai konsultan atau pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut  dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk kep[erluan tersebut. Seorang anggotaasosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota parlemen wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada ketua, semua keterangan apapun mengenai dirinya.
Pasal 13 Mencemarkan Anggota-anggota Lain
Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktik profesional anggota lain.
Pasal 14 Instruksi/Perintah Pihak-pihak Lain
Seorang anggota yang secara sadar, mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar kode ini.
Pasal 15 Nama Baik Profesi
Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik asosiasi, atau profesi public relations.

Pasal 16 Menjunjung Tinggi Kode Etik
Seorang anggota wajib menjunjung tinggi kode etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi kode etik, serta dalam melaksanakan keputusankeputusan tentang hal apapun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kode etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakna kode etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksanakan kode etik ini.
Pasal 17 Profesi Lain
Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apapun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.

Contoh Kasus
Tidak Transparan, Sekjen DPR Diadukan ke KIP
Sebelumnya, ICW mengajukan keberatan akibat ditolaknya permintaan informasi laporan hasil studi banding anggota DPR RI ke beberapa negara kepada sekjen DPR. Hal ini dilakukan, setelah sebelumnya ICW telah mengajukan permintaan informasi tersebut kepada Humas DPR dan diterima langsung Humas DPR yang ditandatangani Indah Kurnia pada tanggal 26 November 2010.
Tetapi hingga saat ini. Sekjen dan pejabat yang berwenang dalam pelayanan informasi publik belum merespons permintaan informasi tersebut. “Surat 23 November 2010 belum direspon, menurut Undang-Undang KIP, jika dalam 14 hari tidak direspons maka kami memberi surat keberatan,” ungkap Peneliti ICW Divisi Korupsi Politik Abdul Dahlan di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta.
Dahlan mengancam, bila dalam batas waktu 30 hari Kesetjenan DPR tidak juga mau . memberikan laporannya, baik terkait hasil kunjungan maupun penggunaan anggarannya, maka ICW akan melaporkannya ke Komisi Informasi Publik (KIP). “Kami menyampaikan kepada sekjen dan jika 30 hari tidak direspons, kami akan sengke-takan ke komisi informasi sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi,” tandasnya(Dikutip dari Suara Karya.com edisi 07 Feb 2011)

Analisis Kasus
Dari kasus diatas dapat dilihat kalau humas DPR tidak mau memberikan laporan hasil studi banding yang telah di lakukan angota DPR kepada ICW.  Padahal ICW disini merupakan sebuah lembaga yang mewakili public, dengan demikian kepentingan ICW tersebut adalah kepentingan publik. Jelas hal ini melanggra kode etik profesi humas. Dalam kasus ini berdasarkan analisis saya humas DPR sudah melanggar kode etik profesi humas, yaitu :
Pasal 1 Norma-norma Perilaku Profesional
“Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas”
Humas adalah fungsi komunikasi masyarakat sehingga suka atau tidak suka ia memiliki tanggung jawab untuk mengungkapkan kebenaran.  Kode etik asosiasi profesi PR menyediakan bab dan pasal yang mengharuskan pengungkapan kebenaran, pada pasal satu diatas dijelaskan kalau seorang praktisi humas harus menghargai kepentingan umum. Dalam pasal tersebut juga disebutkan kalau seorang praktisi humas harus bersikap adil dan jujur termasuk kepada msyarakat. Seharusnya humas DPR harus memberikan informasi yang dibutukan oleh ICW.
Peter O’Malley membandingkan praktisi humas dengan pengacara. Seorang pengacara bisa tetap membela kliennya meskipun tau ia bersalah. Apa yang didukung oleh pengacara tersebut adalah sebuah keyakinan dalam sistem hukum dan hak setiap setiap orang untuk menjalani sebuah proses peradilan. Namun, dalam humas tidak ada institusi seperti ini. Dengan demikian, praktisi humas tidak terikat untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh klien mereka, dan tidak etis jika mereka berbohong atas nama klien mereka, bahkan jika ini atas perintah klien mereka.
Maka seharusnya, humas DPR memberikan informasi yang dibutuhkan oleh ICW. Informasi ini juga merupakan untuk kepentingan umum atau kepentingan public. Tidak etis jika humas DPR tidak memberikan informasi yang berguna untuk kepentingan publik. Dalam hal ini ICW adalah perwakilan public untuk menyelidi kejelsan dari studi banding yang dilakukan oleh agota DPR. Seharusnya public atau masyarakat luas berhat mengetahui hasil dari studi bnading tersbut, karena DPR merupakan perwakilan dari rakyat atau masyarakat.
Kemudian humas DPR disini jelas sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Undang-undang ketebukaan informasi publik, publik berhak mendapatkan informasi publik. Informasi publik yang dimasud sudah diterangkan dalam pasal 14 Undang-undang keterbukaan informasi publik. Dalam Undang-undang Keterbukan Informasi Publik juga sudah dijelakan informasi yang dikecuaikan untuk diberikan kepada publik. Kalau dilihat dari jenis informasi yang di minta oleh ICW kepada humas DPR adalah termasuk informasi yang berhak diketahui oleh publik. Oleh sebab itu seharusnya humas DPR memberikan Iinformasi mengenai laporan studi banding yang dilakukan oleh angota DPR yang di minta oleh ICW.
Dalam kode etik profesi humas memang ada pasal mengenai kerahasian informasi. Pasal tersebut berbunyai :
” Seorang anggota (kecuali bila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang dipercayakan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi, dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa lalu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk kepentingan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan”
Dalam pasal tersebut memang dijelaskan kalau seorang praktisi humas dilarang menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang dipercayakan dan yang bersifat rahasia untuk memperoleh kepentingan pribadi atau kepentingan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan. Tapi kalau dilihat dalam konteks dalam pasal tersebut, sorang praktisi humas memang dilarang menyampaikan informasi kalau memang informasi tersebut di perolehnya atas dasar kepercayaan atau bersifat rahasia. Dalam hal ini mungkin humas sudah berjanji tidak akan menyebarluaskan informasi tersebut sebelum informan mau memberikan informasi kepadanya, maka sudah seharusnya humas menjaga kerahasiaan informasi tersebut.
Hal ini berbeda dengan informasi yang diminta oleh ICW, informasi yang diminta adalah informasi yang bukan bersifa rahasia dan bukan informasi yang diperolah oleh humas atas dasar keperccayaan, informasi tersebut adalah informasi laporan studi banding angota DPR. Dimana DPR ini adalah wakil dari masyarakat, maka sudah barang tentu masyarakat atau publik berhak mendaatkan dan mengetahui informasi tersebut.
Mungkin sebagai seorang praktisi humas, humas DPR harus lebih memahami lagi kode etik profesi humas dan juga Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam kode etik profesi humas jelas sekali disebutkan kalau seorang praktisi humas harus menjungjung tinggi kepentingan publik. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga sangat jelas bagiamana kepentingan publik harus di utamakan.
Mungkin benar sorang humas bekerja pada kliennya dan harus menjaga nama baik kliennya. Tapi dalam melaksanakan pekerjaannya sorang praktisi humas tetap harus mengutamakan kepentingan publik. Kepentingan publik harus lebih untama dari pada kepentingan perusahaan atau lembaga yang diwakilinya. Kepentingan publik merupakan kepentingan orang banyak. Maka kalau ada informasi perusahaan yang menyangkut kepentingan publik humas harus memberikan informasi tersebut kapada publik.
Isu mengenai kerahsiaan dan kepentingan informasi publik dalam profesi humas hendak nya dilihat dari pendekatan teori etike Teleologi. Teori etika ini dikemukakan oleh filosof John Stuart Mill. Etika ini juga disebut sebagai utilitarianisme. Etika teleologi merupakan etike yang membawa kebahagian (atau kesenangan) terbesar bagi orang banyak. Jadi dalam teori etika teleologi ini sesuatu dikatakan beretika kalau membawa kebahagaian bagi orang banyak. Kalaimat mambewa kebahagian bagi orang banyak ini kalau kita terjemahkan sama artinya dengan mengutamakan kepentingan publik.
Seorang humas di tuntut untuk mengunggkapakan kebenaran dan menjunjung tinggi kepentingan publik. Oleh sebab itu praktisi humas harus meggunakan teori etika telelogi dalam memutuskan anatara kerahasiaan dan kepentingan publik. Kepentingan publik harus menjadi pedoman bagi seorang praktisi humas dalam mengambil keptusan. Dengan berpedoman kepada etika maka seorang praktisi humas akan mencapai summbum bonum atau kebajikan tertinggi dalam dunia professional.
Kebajikan tertinggi ini akan menimbulkan respek dan kepercayaan masyarakat kepada praktisi humas tersebut. Dan secara tidak langsung respek dan kepecayaan masyarakt akan juga di dapatkan oleh lembaga yang di wakili oleh humas tersebut. Jadi sebenarnya apabila humas dan lembaga mau mengedepakan kepentingan publik dengan memberikan informasi yag dibutuhkan publik, humas dan lembaga tersebut tidak perlu marasa khawatis citra perusahaannya akan buruk karena masyarakt mejadi tau mengenai keburukannya. Akan tetapi dengan sikap terbuka, jujur dan mengedepankan kepentingan publik, akan membuat humas dan perusahaan tersebut mendapatkan kabajikan tertinggi dimata publik, karena telah bersikap jujur dan terbuka kepada publik. Akhirnya publik akan merasa respek dan percaya kepada humas dan perusahaan atau lembaga tersebut.
Misalnya ketika ICW meminta informsi mengenai laporanstudi banding anggota DPR kepada humas DPR, sehrusnya humas DPR langsung memberikannya. Humas DPR tidak usah takut hla tersebut akan membuat citra DPR akan menjadi buruk, sekalipun  laporan tersebut hasilnya tidak sesuai dengan harapan. Humas DPR harus menjelaskan apa yang benar, jujur dan terbuka untuk mengutamakan kepentingan publik. Dengan demikian walaupun ada keslahan atau penyalahgunaan dalam studi banding tersbut, publik akan tetap respek karena DPR melalui humasnya sudah mau terbuka dan mengutamakan kepentinagan publik. Dan pada akhirnya rasa respek masyarakat akan menjadi rasa kepercayaan masyarakat kepada DPR.
Ketika seorang praktisi humas bertindak sesuai dengan kepentingan publik, maka tidak akan ada masalah yang muncul. Karena dalam etika profesi humas seorang praktisi humas memang harus mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi, klein ataupun kelompok tertentu.
Saran Etika Komunikasi Yang Seharusnya Digunakan
            Dalam etika dan etika komunikasi khususnya, semua atruan mengaenai kerahsiaan dan kepentigan public bisa kita dapatkan. Di dalam etika semua itu sudah diatur. Dalam etika komunikasi, khususnya etika profesi humas, aturan mengenai kerahasiaan itu sudah ada. Kapan kita harus menjaga kerahasiaan informasi yang kita dapatkan dan kapan pula kita bisa menyebarluaskan dan memberikan informasi yang kita dapatkan untuk kepentingan public.
            Dalam etika profesi humas, anatara kerahasiaan dan kepentingan public sama pentingya. Namun untuk studi kasus mengenai ICW yang meminta informasi kepada DPR harus dilihat dari persepktif Teleologis. Teori etika ini dikemukakan oleh filosof John Stuart Mill. Etika ini juga disebut sebagai utilitarianisme, yang membawa kebahagian (atau kesenangan) terbesar bagi orang banyak. Menurut teori ini dalam mengambil keputusan yeng berknaan dengan etika, kita harus melihat dampak dari keputusan yang diambil. Dampak dari keputusan yang di ambil harus membawa kebahagian bagi orang banyak atau dalam arti lainnya dampak baiknya harus lebih besar dari dampak buruknya.
            Sehingga, kalau kita hubungan dengan kasus ICW yang meminta informasi kepada humas DPR mengenai laporan studi banding anggota DPR. Seharusnya, humas DPR menggunakan teori etika Teleologis dalam mengambil keputusan. Humas DPR harus melihat dampak yang di timbulkan apabila ia memberikan informasi tersebut dan apabila ia tidak memberikan informasi tersebut. Dampak yang timbul apabila ia tidak memberikan informasi tersebut adalah ia akan dan DPR telah melanggar UU Keterbukaan Imformasi Publik. Selain itu karena ia tidak mmberikan informasi mengenai laporang hasil studi banding anggota DPR, ICW tidak bisa mengatahui kebenaran dari laoran studi banding tersebut. Dengan kata lain keputusan yang humas DPR ambil mangakibatkan dampak buruk atau dampak negative, hal ini tidak sesuai dengan teori etika Teleologis.
Seharusnya humas DPR mengambil keputusan untuk memberikan informasi tersebut, dengan mempertimbangakan dampak negative/buruk yang akan muncul bila ia tidak memberikan informasi. Dengan memberikan informasi tersebut, humas DPR telah menerpkan teori etika Teleologis, yaitu dengan mengedepakan kebahagian orang lain, atau dengan kata lain mengedepakan kepentingan public dalam mengambil keputusan. Katika humas DPR memberikan informasi tersebut juga tidak akan menyebabkan DPR manjadi teracam. Jadi tidak ada alasan yang kuat bagi humas DPR untuk tidak memberikan informasi tersebut.
Intinya dalam mengambil keputusan seorang praktisi humas, harus mengedapan kepentingan public, oleh sebab itu seorang praktisi humas harus mengunkan perspek teleologis karena antara tuntutan profesi humas dan pandangan teori etika teeologis mempunyai pandangan yang sama, yaitu  sama-sama mengutamakan keptingan atau kebahagian orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar